Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UNS Buka Formasi CPNS Dosen dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Ini Syarat dan Linknya

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |15:28 WIB
UNS Buka Formasi CPNS Dosen dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Ini Syarat dan Linknya
UNS buka formasi CPNS dosen dan PPPK tenaga kesehatan 2023 (Foto: UNS)
A
A
A

SURAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2023. Dalam rekrutmen tersebut, UNS membuka 313 formasi Dosen dan 140 formasi Nakes.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menyampaikan untuk penempatan Dosen sebagian besar berada di kampus utama yaitu di Kentingan, Surakarta. Sedangkan untuk Nakes, penempatan berada di Rumah Sakit (RS) UNS. “Ya hampir merata semua fakultas ada formasi penerimaan CPNS Dosen. Kemudian untuk Nakes ya ada dokter, perawat dan lainnya. Silahkan bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin menjadi bagian dari UNS bisa mendaftar,” kata Prof. Jamal dalam keterangan resmi kepada Okezone, Senin (2/10/2023).

Link Pendaftaran

Bagi yang berminat, calon pendaftar diharapkan terlebih dahulu membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah membuat akun, baru mendaftar. Pendaftaran dimulai 27 September hingga 9 Oktober 2023.

Persyaratan Umum

Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). Pelamar lulusan S2/Spesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. Pelamar lulusan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement